MANADO- Ketua Komisi D DPRD Kota Manado Apriano Ade Saerang yang didampingi Ketua/Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Manado Revani Parasan dan Theresia Pinkan Nuah serta Benny Parasan (anggota) menerima langsung utusan warga Kelurahan Ranotana Weru di gedung Wakil rakyat, Tikala Manado.
Kedatangan sejumlah warga Ranotana Weru ini ke Gedung Dewan Kota (Dekot) Manado untuk mempertanyakan kelanjutan pencairan dana bantuan banjir Manado pada tahun 2014 lalu, serta program relokasi dan renovasi kerusakan rumah yang pernah dijanjikan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Menurut Rusli, salah seorang utusan warga yang juga korban banjir ini mengatakan bahwa bantuan renovasi rumah korban banjir hanya untuk rumah yang kerusakannya sedang dan berat. Sedangkan kriteria untuk kerusakannya mereka tak pernah tahu.
“Kami mempertanyakan kriteria untuk rumah yang nantinya bakal direnovasi. Itu yang perlu ada penjelasannya. Dan juga apa kriteria untuk penerima dana bantuan banjir, sebab banyak diantara kami belum menerima bantuan, padahal bantuan ini sudah masuk ke tahap dua,” jelas Rusli.
Ditambahkannya, bahwa yang menentukan kriteria penerima dana bantuan banjir itu ditentukan oleh Kepala Lingkungan dan Lurah. “Apa yang menjadi patokan untuk menerima bantuan, sedangkan kami sama sama adalah korban banjir. Kenapa yang lain sudah menerima bantuan tetapi kami belum menerimanya? tegas Rusli.
Ketua Komisi D Ade Saerang yang memimpin rapat dengar pendapat ini menjelaskan bantuan untuk korban banjir ini telah memasuki tahap kedua yang pencairannya telah dilakukan awal Desember 2016 lalu.
“Dana yang berjumlah 213 M ini merupakan dana bantuan dari pusat dan bukanlah dana dari APBD Manado. Dana 213 M ini bukanlah total keseluruhannya dipergunakan untuk dana bantuan banjir semata, sebab ada juga termasuk dana untuk relokasi dan rehabilitasi perbaikan saluran air di Kota Manado,” jelasnya.
Ditambahkannya pula, dari pihak legislatif sebenarnya sudah meminta Pemkot Manado untu menunda dulu penyaluran dana bantuan ini dengan maksud agar data korban banjir terverifikasi dahulu dengan benar, agar supaya bantuan ini tidak salah sasaran. Dan nantinya akan dihitung berapa besar angka kekurangannya supaya bisa ditambah dengan APBD nantinya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi B Revani Parasan. Dia mengatakan bahwa para korban banjir harus memastikan dirinya telah tercatat dan terverifikasi sebagai penerima dana korban bencana banjir.
“Pastikanlah dulu bahwa anda telah tercatat dan terverifikasi oleh petugas pendata. Siapkan bukti bukti gambar bahwa anda adalah korban banjir. Jika bukti anda lengkap dan sudah terverifikasi anda pasti berhak sebagai penerima dana bencana banjir tersebut,’ tegas Revani.
Seperti diketahui, data BNPT mencatat bahwa ada sekitar 1500 an rumah yang hancur saat terkena bencana banjir di tahun 2014 lalu. Akan tetapi dana bantuan yang datang dari pusat yang berjumlah sekira 213 M itu hanya cukup dipergunakan untuk renovasi sekitar 1000 rumah, termasuk relokasi rumah ke Pandu serta dana untuk perbaikan saluran air di Kota Manado.
(ebs)