Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Minut Ikuti Penyesuaian OPD Baru

oleh -159 Dilihat
Ketua Dekab Minut Berty Kapojos.

MINUT- Pembahasan Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) adalah dengan mengikuti penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Baru.

Ketua DPRD Kabupen Minut Berty Kapojos S.sos, saat di wawancarai, Senin (27/02/2017) di Ruang Rapat Paripurna mengatakan, Sebelumnya pembahasan ini sudah pernah dibahas lewat panitia khusus dan sudah diplenokan.

“Perubahan tata tertib ini menyesuaikan dengan adanya OPD baru, dimana mitra kerja komisi ada yang berubah dan nomenklatur komisi juga berubah,” Kata Berty seusai rapat pleno.

Lanjutnya, nomenklatur komisi berubah, jika sebelumnya menggunakan abjad yakni A, B dan C, sesuai dengan hasil pembahasan dirubah menjadi angka romawi.

“Pembagian fungsi kerja masing-masing komisi adalah sebagai berikut, Komisi I membidangi Pemerintahan, Hukum dan Perundang-Undangan, Komisi II membidangi Perekonomian dan Pembangunan, serta Komisi III membidangi Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat,” beber Kapojos semberi menjelaskan, “untuk Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat desa yang tadinya mitra kerja dari Komisi I, berubah menjadi mitra kerja Komisi III,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk hasil rapat pleno nantinya akan diajukan ke provinsi. Dan setelah selesai dievaluasi akan diparipurnakan.

(Marvil Kembuan)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.