MINUT – Sekretaris Desa (Sekdes) Aparatur Negeri Sipil (ASN) se-Minahasa Utara (Minut) patut bergembira. Dikarenakan, bagi Sekdes yang sudah mengabdi minimal 6 tahun di desanya bisa alih status.
Hal tersebut di katakan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut Drs Aldrin Posumah MSi.
Dijelaskan Posumah, berdasarkan PP 45 Tahun 2007 tentang syarat pengangkatan sekdes masih tetap berlaku, tinggal menunggu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jika UU ini disahkan, Sekdes yang sudah mengabdi diatas 6 tahun akan ditarik,” katanya.
Menurut Posumah, penarikan Sekdes ataupun akan alih status, semata-mata untuk pengembangan potensi, sesuai Peraturan Presiden yang sudah mengatur Sekdes bisa dikembangkan.
(Marvil Kembuan)