Minut, SulutAktual – Sebanyak 11 desa dari 125 desa se-Minahasa Utara (Minut) belum bisa menikmati pencairan dana desa (dandes) tahap dua tahun 2016. Pasalnya, 11 desa tersebut, hingga saat ini belum memasukkan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) DR Cakrawira Gundo saat dikonfirmasi menjelaskan, dari 125 desa, tinggal 11 desa yang belum bisa dicairkan, karena sebanyak 8 desa, laporan pertanggungjawabannya belum masuk dan dua desa tinggal membayar pajak.
Dibeberkan Gundo, pagu dandes tahap dua yakni 40 persen dari keseluruhan, berjumlah Rp 30.499.355.200. Sisa yang belum dicairkan, Rp 3.637.219.200. Dengan realisasi anggaran 88 persen dan realisasi desa 89 persen.
Saat ditanyakan kapan terakhir pemasukan laporan dandes, Gundo mengatakan paling lambat Rabu (27/12/2016). “Jangan sampai terlambat. Kalau terlambat perencanaan pembangunan di desa pasti terhambat,” tegasnya.
(Marvil Kembuan)
Laporan Dana Desa Belum Masuk
1. Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat
2. Watutumou 3 Kecamatan Kalawat
4. Paniki Atas Kecamatan Talawaan
5. Kolongan Kecamatan Talawaan (Pajak)
6. Mapanget Kecamatan Talawaan
7. Warisa Kampung Baru Kecamatan
8. Paniki Baru Kecamatan Talawaan
9. Tumaluntung Kecamatan Kauditan
10. Watudambo 2 Kecamatan Kalawat
11. Likupang 2 Kecamatan Likupang Timur (Pajak)