Diduga Pembebasan Lahan Jalan Tol Dipermainkan, Warga Bakal Menempuh Jalur Hukum

oleh -111 Dilihat

Airmadidi, SulutAktual – Polemik pembebasan lahan jalan tol Manado Minut Bitung ternyata terus berlanjut. Pasalnya, sampai saat ini sebagian pemilik lahan dan tim pembebasan lahan jalan tol belum ada kesepakatan.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu pemilik lahan Fredrerik Runtuwene bakal menempuh jalur hukum. “Saya akan memasukkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) karena selain soal harga yang belum ada kata sepakat, luas lahan yang akan dibebaskan berdasarkan surat nomor 334/PT/XI/2016 BPN untuk rapat musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian untuk pembangunan jalan tol, terjadi selisih sangat jauh,” tutur Runtuwene.

Dibeberkannya, luas lahan yang dimiliki berdasarkan register ukuran kelurahan 3.598 m2, dan oleh tim pembebasan lahaj dari BPN mengujur tinggal 2.477 m2.

Anehnya, dalam undangan musyawarah lahan yang dimiliki Runtuwene menyusut tinggal 1.868 m2. “Tanda tangan kami sebagai pemilik lahan pada tahun 2014 lalai di Desa Tumaluntung ada pembayaran sebesar ganti rugi lahan untuk jalan Tol ini sebesar 350 ribu per meter, ini pembebasan lahan untuk tol daerah pedesaan, kenapa di Airmadidi yang menjadi pusat ibu kota kabupaten harga pembebasan lahan jauh di bawah Desa Tumaluntung, ini yang mungkin butuh penjelasan dari tim pembebasan kepada pemilik lahan,” jelas Runtuwene yang juga anggota dewan Minut dari Partai Nasdem.

Terpisah, Ketua PN Airmadidi Agus Tjahjo Mahendra menjelaskan bahwa keberatan terhadap penentuan ganti rugi pembebasan tanah yang akan dibangun jalan tol adalah melalui gugatan.

“Mekanisme gugatanya diajukan setelah musyawarah tidak mencapai hasil. Tetapi karena sifat persidangan tersebut khusus dan cepat maka bentuk keberatan adalah permohonan yang didaftarkan dalam reguster gugatan,” jelas Mahendra.
(Marvil Kembuan)

No More Posts Available.

No more pages to load.