Airmadidi, SulutAktual – Selang tiga tahun berjalan, sejak tahun 2014 hingga November 2016, 269 pasangan warga Minahasa Utara (Minut) memilih perceraian.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut Susana Katuuk SE melalui Kabid Fietje Lausan.
Dikatakan Lausan, perceraian paling banyak disebabkan oleh hubungan gelap (hugel). Dibeberkannya, sejak Januari 2016, Capil mencatat 1085 pasangan menikah dari 10 kecamatan yang ada, namun sayangnnya sebanyak 91 pasangan memilih bercerai.
Sementara untuk tahun 2015 jumlah perkawinan 1508 dan perceraian 112 pasangan. Sedangkan di tahun 2014 tercatat 1081 perkawinan dan 66 pasangan yang bercerai.
Jika diakumulasi jumalah perceraian selang tiga tahun terakhir berjumlah 269 yang artinya rata-rata pasangan cerai pertahunnya mencapai 89 pasangan.
“Alasan bercerai dari pasangan ini bermacam-macam, tetapi yang paling banyak akibat kasus hugel, namun ada juga sebagian kecil akibat masalah ekonomi. Syukur untuk tahun ini angka perceraian menurun,” jelas Fietje.
Ditambahkan Fietje, akte perceraian yang diterbitkan berdasarkan putusan dari pengadilan, pasangan yang bersangkutan melampirkan pengantar putusan dari pengadilan untuk mmperoleh akte cerai.
(Marvil Kembuan)