Airmadidi, SulutAktual – Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (24/11/2016) kemarin di Hotel Sutan Raja Kalawat.
Di buka Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, diikuti seluruh Bendahara barang di masing-masing SKPD. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, peraturan tersebut dapat disikapi secara cepat dan tepat. “Seluruh peserta diharapkan menyimak dan memahami pemaparan pemateri, agar dapat dipraktekkan dalam menjalankan tugas, khususnya sebagai bendahara aset barang milik daerah,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Minut Robby Parengkuan mengungkapkan, sosialisasi ini di khuaskan untuk bendahara penyimpan barang masing-masing SKPD.
“Agar apa yang menjadi aset di SKPD, dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sesuai fungsinya,” kunci Parengkuan.
(Marvil Kembuan)