Pembangunan Gedung Indomaret di Maumbi Diduga Ilegal

oleh -118 Dilihat

Kalawat, SulutAktual – Komisi B Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpinan Ketua Komisi Stendy Rondonuwu, Sekretaris Edwin Nelwan dan anggota Lucky Kiolol, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Indomart, Rabu (23/11/2016) didampingi Sekretaris Dinas Tata Ruang Minut Steven Goliot dan Kumtua Desa Maumbi Jemmy Kalengkongan.

Mirisnya, saat melakukan sidak. Terbukti pembangunan Indomaret di Desa Maumbi ternyata tidak ada ijin. Bahkan hal tersebut diakui Kumtua Desa Maumbi Jemmy Kalengkongan.

“Mereka tidak pernah menunjukan dokumen perijinan, kami hanya memberi rekomendsi sementara mereka yang mengurus langsung perijinan tersebut. Menurut salahsatu pimpinan(Indomart), mereka telah memperoleh rekomendasi pembangunan dari instansi terkait. Tetapi sampai saat ini saya tidak pernah melihat dokumen sekecilpun, ” jelas Kalengkongan tanpa menyebut siapa yang memberikan rekomendasi.

Ketua Komisi C Stendy Rondonuwu mengatakan, beberapa waktu lalu lewat paripurna dewan dan eksekutif, Bupati Minut Vonnie Aneke Panambunan telah menegaskan bahwa tidak ada lagi ijin untuk pembangunan minimarket, baik Indomaret maupun Alfamart. “Kenapa justru saat ini masih pembangunan?” tukas Rondonuwu.

Sementara itu Edwin Nelwan mempertanyakan siapa yang memberi rekomendasi pembangunan Indomaret ini, “Jangan-jangan ada instansi teknis yang melakukan kongkalingkong dengan perijinan ini. Saya menduga rekomendasi yang dikeluarkan ini tidak diketahui oleh Bupati Minut,” kata Nelwan.

Terpisah, Sekretaris Dinas Tata Ruang Steven Goliot saat bersama-sama Dekab turun ke lokasi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan pembuatan rekomendasi untuk pembangunan Indomaret Desa Maumbi.

Ditegaskan Kalengkongan, mulai besok pihaknya akan tegas, jika tidak menunjukkan bukti surat atau rekomendasi, pembangunan akan dihentikan.
(Jefran)

No More Posts Available.

No more pages to load.