VAP Buka Sosialisasi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

oleh -201 Dilihat

Kalawat, SulutAktual – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) Rabu (16/11/2016) membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan  dan susunan perangkat daerah dan fasilitasi penyusunan Perbup tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah di Sutanraja Hotel Desa Watutumou.

Diikuti seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala UPTD Dinas Dikpora, Kecamatan dan Kepala Puskesmas. Dikatakan Bupati, Perbup nomor 5 tahun 2016 telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE untuk dilaksanakan.

“Penyelenggaraan pemerintah harus berorientasi pada prinsip efektif, efisien dan ekonomis, dan langsung dirasakan masyarakat. Management organisasi yang berbasis akrual. Setiap ASN diharapkan mempunyai kontribusi yang jelas terhadap kinerja organisasi dimana yang bersangkutan bekerja. Dan penyusunan organisasi perangkat daerah yang miskin struktur dan kaya fungsi,” terang VAP didampingi Wabup Ir Joppi Lengkong.

Ketua KBPP Polri ini juga mengharapkan ASN untuk bekerja dengan baik dan benar, sebisa mungkin untuk tidak membuat kesalahan administrasi, sebab kesalahan administrasi yang terjadi sejak awal akan mengakibatkan kesalahan seluruh system kerja. “Saya minta kerja dilakukan dengan benar antara kepala Dinas, sekretaris bendahara dan seluruh staf yang ada,” tukas VAP

Hadir sebagai pemberi Materi Karo Organisasi Setdaprov Sulut Farly Kotambunan dan Kabag Kelembagaan  Ortal Setda Prov Johanis Doodoh yang secara bergantian menjelaskan dasar hukum penyusunan organisasi perangkat daerah, penyusunan anggaran bagi organisasi baru serta point-point setiap SKPD sehingga diklasifikasikan dalam beberapa type. Dan sebagai moderator sekaligus memberikan laporan panitia, Kabag Organisasi dan Tatalaksana Jofieta Supit.

(Jefran)

No More Posts Available.

No more pages to load.