Airmadidi, SulutAktual – Senin (7/11/2016), Daniel Mathew Rumumpe didampingi kuasa hukumnya Stevy Dacosta SH melaporkan Ketua LSM Mapatu Stenly Lengkong ke Polres Minahasa Utara (Minut).
Dacosta saat ditemuai di Polres Minut mengatakan, Daniel yang adalah kliennya, melaporkan Stenly Lengkong karena telah menyurat kepada Bupati, dengan tembusan Forkopimda Minut dan Ombudsman, terkait galian C di kelurahan Airmadidi milik Daniel, dan batu tersebut dijadikan objek proyek pemecah ombak di Likupang.
“Ini sudah melanggar aturan dan membuat klien saya tidak nyaman. Tempat tersebut sudah ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang, sejak 2015 untuk pemanfaatan rumah tinggal bahkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada. Jadi klien saya melakukan penataan lahan tersebut, agar bangunan yang direncanakan sesuai perencanaan,” katanya.
Ditegaskan Dacosta, ditempat itu tidak ada galian C. Batu-batu ditempat itu untuk penataan lahan. Dan bukan dijadikan objek Proyek Pemecah Ombak di Likupang.
Kapolres Minut, AKBP Eko Irianto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Andi M A Meuko SH, SIK saat ditanyakan membenarkan laporan tersebut, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Alfian Posumah)