UMP Sulut Rp 2.598 Ribu Sah. Berlaku Januari 2017

oleh -92 Dilihat

Manado,SulutAktual – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan peraturan dan rekomondasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulut No 09/Depeprov/X/2016 tentang usulan penetapan UMP 2017 dan peraturan Gubernur no 78  tahun 2015 tentang Pengupahan, akhirnya ditetapkan Rp 2.598.000.

Diumumkan langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Selasa (1/11/2016)  Di kantor Gubernur.

Dondokambey mengatakan, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri RI, dan KEPPRES No 107 tahun 2004 yang menegaskan dalam hal ini Gubernur dapat pertimbangkan rekomondasi dewan pengupahan, oleh karena itu dilihat juga berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Ditambahkan Bendahara Umum PDIP ini, UMP ini akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2017.
(Marvil Kembuan)

No More Posts Available.

No more pages to load.