UMP Sulut Ditetapkan 1 November 2016

oleh -486 Dilihat

Manado, SulutAktual – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan PP 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan yang tergantung pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional dimana kebijakan tersebut di arahkan kepada upah pekerja/buruh di Sulut bakal naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, M M Sendoh saat di temui wartawan di ruangannya Rabu (26/10/2016) mengatakan terkait kenaikan UMP sementara perampungan rekomondasi Dewan pengupahan yang akan segera di umumkan pada 1 November 2016 Mendatang.

Diketahui dari pihak perwakilan serikat pekerja mengusulkan Rp 2,4 juta dan 3,1 Juta selain itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan sama dengan akademisi pemprov Sulut Rp 2,598.

“Dewan pengupahan hanya memberikan usulan dan rekomendasi angka, tetapi penetapan UMP merupakan kewenangan Gubernur,” ungkapnya.

Sendoh, menuturkan UMP meningkat setiap tahunnya sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau berdasarkan surat kementrian Tenaga kerja dan inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2016 kanaikannya mencapai 8,25%. sedangkan 2016 kenaikan inflansinya 11%,” kata sendoh

Dan Dampak tersendiri dari kenaikan UMP ini adalah barang- barang ikut naik, tapi Sendo tak menampik hal tersebut. Dan Sulut peringkat Tiga teratas dengan UMP Tertinggi Di bawa Jakarta dan Papua.
(Marvil Kembuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.