Likupang, SulutAktual – Dinilai lalai melaksanakan tugasnya sebagai Hukum Tua (Kumtua) Desa Serawet Kecamatan Likupang Timur Minahasa Utara (Minut), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Serawet melaporkan Kumtua Arnold Makarauw ke Dewan Kabupaten (Dekab) Minut.
Saat surat dilayangkan ke Dekab Minut, Kamis (20/10/2016), Dekab memanggil hearing BPD, Kumtua dan Sekdes serta Camat Liktim Stevy Watupongoh. Diterima Dekab Minut Munawir Djubaidi, Abraham Eha dan Stevano Pangkerego, BPD menyampaikan keluhan mereka.
Menurut BPD, Kumtua tidak menyampaikan LKPJ secara tertulis dan pengelolaan Dandea dan ADD tidak transparan, dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes 2016 tidak pernah dibahas bersama BPD, adanya konspirasi dengan camat Liktim dan kabid BPMPD hingga pencairan sudah dilakukan, tanpa persetujuan BPD, serta melakukan diskriminasi terhadap penyaluran beras miskin.
“Mengapa tanpa persetujuan BPD pencairan sudah dilakukan, padahal belum dibahas bersama. Kan ini untuk kepentingan masyarakat, apalagi tidak transparan, bahkan sejumlah perangkat desa diganti tanpa alasan yang jelas, berarti ada sesuatu yang tidak beres,” ungkap Ketua BPD Stenly Tunas.
Terpisah, Kumtua Serawet Arnold Makarau menapik laporan BPD Serawet tersebut. “Kita sudah sesuai mekanisme,” ungkapnya.
Sementara itu, Dekab Minut mengatakan, silahkan jalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. “Dandes sesuai mekanisme saja dan perangkat desa harus dilihat lagi sesuai aturan,” ungkap Djubaidi.
Anehnya, hingga hearing usai, tidak ada keputusan. Bahkan langsung bubar dengan sendirinya, karena menurut Ketua BPD mereka tidak diberikan kesempatan bicara.
(Alfian Posumah)