Airmadidi, SulutAktual – Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dinilai penuh tanda tanya. Pasalnya, dana sebesar Rp 3 miliar yang terbagi dalam 40 paket tersebut menyimpang dan diduga ada beberapa anggota dewan terhormat, terlibat didalamnya.
Menyikapi akan hal itu Kepala Departemen Khusus (Kadepus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Waraney Puser In’Tana Toar Lumimuut (WPITL) Jefran De Jong kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya meminta Dekab Minut dan Dikpora harus transparan mengungkap dana tersebut ke publik, karena ini sudah merugikan uang negara, dan saya harapakan kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini, karena dana DAK sangat besar nilainya.
Lanjut De’Jong, sebagai lembaga pengawas, sejatinya mengawasi proses pelaksanaan proyek yang akan dikebut sisa tahun 2016 ini. Lucunya, justru banyak dari anggota dewan mengintervensi jalanya proses realisasi anggaran DAK di sekolah.
“Jika legislator kembali pada fungsinya sebagai pengawas saya rasa tidak akan ada polemik dan pelaksanaan realisasi anggaran ini dan akan berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Terpisah ketua Dekab Minut Berty Kapojos SE tak menampik kabar intervensi tersebut. Alasanya, bahwa ada aspirasi dari legislator yang boleh jadi masukan lewat DAK di APBD Perubahan kemudian tertuang dalam realisasi anggaran di SKPD Dikpora.
“Bisa jadi ada, namun intervensinya sebatas, karena itu adalah aspirasi dari anggota dewan di daerah pemilihan,” papar Kapojos.
Ditanya soal adanya intervensi untuk mengatur ataupun mengarahkan anggaran DAK, Kapojos menyatakan tidak tahu. “Kabar ini baru saya dengar dari wartawan. Tapi jika benar nanti akan saya coba cek kebenaranya,” Tegas Kapojos.
(Alfian Posumah)