Airmadidi, Sulut Aktual – Kinerja Bank Sulutgo Airmadidi Minahasa Utara (Minut) dan Tondano Minahasa saat ini mulai buruk. Pasalnya, akibat sistemnya yang dinilai bobol, sangat merugikan nasabah oknum wartawan online yang kesehariannya bertugas sebagai kepala biro Minut.
Berdasarkan imformasi, oknum wartawan JS alias John hendak mengambil uang di rekening pribadinya, lewat ATM. Anehnya, kendati saldonya cukup, namun JS tidak bisa mengambil uang, dan di monitor ATM tertera tulisan:
DANA ANDA TIDAK CUKUP (INSUFICIENT AMOUNTH).
“Awalnya saya pikir, hanya karena gangguan jaringan. Tapi setelah 2 minggu hampir setiap hari saya coba di beberapa ATM Bank Sulutgo, maka Rabu (28/9/2016), saya melapor ke Bank Sulut Cabang Airmadidi, menurut pihak Bank, rekening saya telah di blokir atas permintaan Bank Sulut Cabang Tondano,” kata JS.
Kamis (29/8/2016), JS mengkonfirmasi hal tersebut di Bank Sulutgo Tondano. “Saya diperlihatkan bukti CCTV yang mana saya pernah mengambil uang via ATM di Tondano. Dengan pengambilan uang sebesar Rp 1 juta, entah kenapa, uang 1 juta milik Bank, kembali masuk ke rekening saya. Dan itulah sebabnya saldo saya sekarang, diblokir Bank. Tapi karena saldo saya tidak mencukupi untuk kembalikan kerugian Bank, maka di kolom mutasi kredit buku rekening saya tertera angka Rp 200 ribu,” jelasnya.
Dikatakan JS, kalau memang ada masalah seperti ini, sebagai Bank satu-satunya tempat bertransaksi, harusnya memberi pemberitahuan.
“Kalau memang terjadi seperti itu, saya tidak keberatan, tapi saya kecewa sebab uang yang saya tahu ada didalam rekening saya, sangat saya butuhkan untuk membawa anak saya ke dokter. Saat saya buka rekening, Bank minta alamat dan nomor ponsel saya, kenapa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, uang saya sudah di blokir dan seolah-olah malah menunggak utang Rp 200 ribu,” keluh JS.
Dirinya merasa sangat tidak nyaman atas kejadian ini, dan berjanji akan menempuh jalur hukum. “Saya akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini, sebab selain saya sudah rugi waktu dan biaya, saya juga punya hak sebagai nasabah yang berhak dilindungi undang-undang perlindungan konsumen,” tutupnya.
Hal ini juga mendapat tanggapan miring Jefran De Jong, Kadepsus TIPIKOR LSM Waraney Puser In Tana Toar – Lumimuut DPB Sulut. Menurutnya, sebagai Bank lokal yang tergolong bonafide, tidak pantas Bank Sulutgo lalai. “Memang hanya kelalaian dan manajemen Bank Sulut Minahasa (Tondano), sudah minta maaf kemarin, tapi ini kan tanda bahwa ada celah yang membuktikan Bank Sulutgo bisa kecolongan,” tuturnya.
Disamping itu, Bank Sulutgo telah mengambil tindakan pemblokiran tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada nasabah, telah melanggar kode etik dan Undang-undang keterbukaan publik serta Perlindungan Konsumen. “Ini akan berdampak buruk pada citra Bank Sulut. Bisa saja kejadian seperti ini, pernah atau akan terjadi pada uang nasabah lain nantinya,” tukas Jefran.
(Alfian Posumah)