Airmadidi, SulutAktual – Hanya karena oknum mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi, pembangunan di Desa Sawangan terhambat.
Tak hanya itu, informasi yang didapat, hal tersebut sudah menjadi temuan inspektorat dan oknum tersebut harus menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebanyak Rp 107 juta.
“Masyarakat, yang kena batunya, hanya karena sikap oknum, pembangunan terhenti. Bagaimana kita akan berkembang dan maju, pembangunan sampai saat ini tidak jalan,” keluh warga.
Senada dikatakan Kumtua Desa Sawangan Stendry Wangke SH didampingi Sekdes Carles Kaseger ST, pasca pilhut April lalu, pihaknya sudah melakukan pendekatan sampai panggilan lewat surat resmi, agar dandes dipertanggungjawabkan, tetapi tidak digubris mantan kumtua.
“Segala macam cara sudah kita lakukan, tetapi sampai saat ini oknum tersebut tidak mau mempertanggungjawabkan dandes, bahkan sudah menjadi temuan inspektorat,” keluh Wangke.
Dibeberkan keduanya, pembangunan saat ini terhambat, yang so direncanakan untuk kesejahteraan masyarakat akhirnya terbengkalai. Hanya karena pertanggungjawaban tahap 2 tahun 2015 tidak dilaporkan, dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak diberikan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Desa (BPMPD) Minut Cakrawira Gundo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Memang sudah ada temuan dari inspektorat dan oknum tersebut harus melunasi TGR,” tukasnya.
Ditambahkannya, BPMPD akan diadakan pertemuan agar bisa mempertanggungjawabkannya, dan akan dibuat rekomendasi, serta hasil rekomendasi akan dilampirkan agar pencairan bisa dilaksanakan untuk tahap 3 tahun 2015 dan tahap 1 tahun2016.
(Alfian Posumah)