Komisi Yudisial Siap Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Airmadidi

oleh -240 Dilihat

AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Erents Ulean SH MH, patut diberi tindakan. Sebab, merujuk keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ulean yang juga wakil ketua PN Airmadidi, jelas-jelas mengangkangi kode etik. Apa lagi, peristiwa tak terpuji yang dipertontonkan Erents Ulean saat memimpin sidang terbuka kasus pidana dengan terdakwa Magdalena Stefy Bernadus, Senin (2/5) lalu, secara terang-terangan mengamuk dan mengusir wartawan yang tengah meliput.

Anehnya, hakim Ulean, tenang dan tak menyesali perbuatanya membuat terdakwa Magdalena Stefy Bernadus, menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Hermana Lembean, lantaran strock dan shock mendenger ketukan palu secara kasar dan arogansi yang dipraktekan hakim Ulean.

Hampir sepekan menjalani masa kritis di RS Lembean, terdakwa Magdalena Stefy Bernadus sekaligus korban amukan hakim Ulean tak pernah dibesuk pihak PN Airmadidi. Bahkan Ulean menganggap perbuatannya itu benar dan tak meminta maaf sama sekali baik kepada jurnalis yang diusir maupun ke terdakwa.

Menyangkut dugaan tindakan arogansi dan pelanggaran kode etik hakim Ulean. Koordinator Komisi Yudisial perwakilan Sulut Mercy Umboh dikonfirmasi Minggu (8/5) mengatakan, secara kelembagaan pihaknya siap memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Erents Ulean saat memimpin sidang pidana.

Menurutnya, kalau ada pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik segera melapor dan pasti diproses sesuai regulasi. “Kita (Komisi Yudisial,red) tentunya terbuka dan siap memproses dugaan tindakan perilaku hakim yang tak sesuai. Kami menunggu laporan dan akan ditindaklanjuti,” jelas Umboh.

Diketahui, pasca peristiwa arogansi hakim Erents Ulean saat memimpin sidang. Dirinya merasa tak bersalah . Sebab, hanya ketua PN Airmadidi Agus Tjahjo Mahendra yang meminta permohonan maaf secara langsung kepada wartawan atas peristiwa tersebut. “Mewakili institusi saya minta maaf. Saya akan brefing dan mengoreksi masalah ini termasuk memberikan sanksi jika ditemukan unsur pelanggaran etik. Dia menduga, mungkin saat pimpin sidang kondisi hakim dalam kondisi tidak fit,” tuturnya.(rik/agl)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.