KPU Seriusi Keterbukaan Informasi Publik

oleh -481 Dilihat
Pelatihan PPID KPU Sulut

MANADO, SULUTAKTUAL – Pada era transparansi saat ini, keterbukaan informasi bagi badan publik menjadi hal mutlak yang harus dilaksanakan. Begitu juga yang ingin diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan menggelar pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor KPU Provinsi Sulut, tanggal 27-28 April 2016.

Pelatihan ini fokus pada pemahaman keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan KPU.

Selain itu, dipelajari bersama tata cara pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang ideal di lingkungan KPU, baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Tata cara ini menjadi penting karena harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di tetapkan KPU RI, sehingga semua permohonan informasi bisa tercatat dan terdokumentasikan dengan baik.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut sekaligus untuk persiapan melayani informasi publik dalam perhelatan pilkada serentak 2017. Terdapat empat daerah di Sulut yang akan menggelar pilkada, yaitu Kabupaten Minahasa, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow, dan Kota Manado.

Pelatihan yang menggunakan metode brainstorming, presentasi, dan diskusi kelompok ini diikuti oleh 30 peserta dari Sekretariat KPU Provinsi Sulut dan empat KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2017. Untuk mendukung pelatihan ini, KPU RI mengirimkan tim fasilitator dari Biro Teknis dan Hupmas, serta dibantu dari Indonesian Parliementary Centre (IPC). (humaskpusulut/agl))

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.