40 Berkas ASN Ditolak

oleh -237 Dilihat
Aldrin Posumah

AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Sebanyak 40 berkas ijin Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Minahasa Utara (Minut) yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon hukum tua (kumtua) di tolak Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minut Drs Aldrin Posumah. Dibeberkannya, sebanyak 40 berkas tersebut dimasukan ke BKD untuk ijin mengikuti perhelatan pemilihan kumtua.

Tetapi saat rapat bersama dengan Bupati, VAP sapaan akrabnya menolak ijin tersebut. “Dikatakan Bupati, saat ini tidak ada ASN yang akan ikut sebagai calon pilhut. Karena sebagai pertimbangan banyak yang memasukkan berkas yakni guru. Sedangkan Minut masih butuh tenaga guru,” ungkapnya.

Terpantau, sejumlah desa yang memiliki bakan calon ASN sempat tegang. Salah satunya di Kecamatan Likupang Timur. “Ada ASN yang ngotot mendaftar, padahal tidak memiliki ijin,” ungkap salah satu warga yang enggan namanya dikorankan.

Lanjutnya hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi panitia. “Yang sangat disayangkan nanti jika ada panitia meloloskan ASN masuk sebagai calon kumtua,” kuncinya.(rik/agl)

No More Posts Available.

No more pages to load.