AIRMADIDI, SULUT AKTUAL – Terus berjalannya tahapan pemilihan hukum tua (pilhut) hingga saat ini sementara dalam tahap kampanye, ternyata belum menghentikan semangat bakal calon kumtua 10 desa yang tidak lolos hasil seleksi.
Pasalnya, mereka tidak tinggal diam. Karena tidak merasa puas akan hasil penetapan calon tersebut, kasus ini sudah digugat di PTUN bahkan dilaporkan di Polres mengenai lembar jawaban serta di pihak Ombusdman terkait berkas calon tentang ijasah yang hanya pake surat keterangan.
Alry Dondokambey bakal calon Desa Suwaan mengatakan, saat ini pihaknya bersama sejumlah teman-teman yakni Lydia Pelengkahu desa Tontalete Rok-rok, Joni Dendeng desa Kalawat, Kahagi desa Koltem, dan Andris desa Pinenek, sudah melaporkan kasus ini di PTUN Manado, Polres Minut dan Ombusmand.
“Kami ingin bukti yang nyata dan harus sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak ingin dengan cara yang tidak baik, akan tetapi melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Lanjut Dondokambey, kami berharap lewat jalur hukum ini, semua akan terbukti dan keadilan akan ditegakan.(rik/agl)