Gelar Perkara Awal, Polres Tomohon Terapkan Pasal Percobaan Penipuan

oleh -99 Dilihat
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH (kanan) saat meninjau fasilitas Pasar Beriman Tomohon bersama Wali Kota, Wawali, dan Sekkot Tomohon, Sabtu (6/3/2021).
TOMOHON-Polres Tomohon memberi atensi terhadap kasus pencatutan nama Kapolres dengan pelaku FT alias Freddy (58), warga Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan RM alias Romario (26), warga Desa Paleloan Kecamatan Tondano Selatan.
Diterangkan Kapolres AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH, pihaknya telah melakukan gelar perkara awal terkait kasus percobaan penipuan ini, Sabtu (6/3/2021).
Kepada dua pelaku, sambung Kapolres Bambang AG, dikenakan Pasal 53 KUHP dengan ancaman 2/3 masa hukuman dari tindak pidana percobaan penipuan.
Dan menekankan, kasus ini akan diproses lebih lanjut. “Semoga kedua pelaku bisa jera dan menyesali perbuatannya,” tutur Kapolres Bambang AG.
Diketahui, kedua pelaku tersebut ditangkap Team URC Totosik pada JumatĀ (5/3/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
Penangkapan pelaku pertama, RM alias Romario berlokasi di Bundaran Patung Opo Dotu Tololiu, Kelurahan Matani Tiga.
Dari pengakuan RM, Team URC Totosik bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Matani Satu. Di mana sedang menunggu pelaku FT alias Freddy.
Penangkapan kedua pelaku tersebut atas informasi korban JS, seorang ASN Pemkot Tomohon. Dan langsung ditindaklanjuti Team URC Totosik Polres Tomohon.
(vhp)

No More Posts Available.

No more pages to load.