MANADO-Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD yang juga Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Sulawesi Utara, menggagas seminar online ‘Pegadaan Barang dan Jasa di Era Pandemi Covid-19’, Rabu (29/7/2020).
Dirut Panelewen mengatakan, seminar online ini bertujuan memperjelas berbagai regulasi yang ada terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Apalagi dalam keadaan darurat, PBJ pemerintah ditata sesuai Surat Edaran Nomor 3 dan 4 LKPP tahun 2020, Peraturan LKPP Nomor 9 dan 13, maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 55.

Begitu juga pedoman teknis yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pedoman teknis oleh Kementerian Kesehatan.
“Intinya, walau dalam konteks bencana namun prinsip pengadaan barang dan jasa harus diutamakan. Yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif atau bersaing, adil dan akuntabel,” sebut Dirut Panelewen.
