Dukung PT. Malisya Sejahtera Beroperasi, Warga Tiberias Poigar Demo Ke Pemkab Bolmong

oleh -342 Dilihat
Demo warga Tiberias, Poigar Kabupaten Bolmong menuntut beroperasinya PT Malisya Sejahtera dan ditangkapnya Abner cs.

MANADO – Aksi demonstrasi damai di Kantor Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dilakukan ratusan warga Desa Tiberias, Poigar, Kabupaten Bolmong terjadi, Kamis (6/4/2107) pagi.

Aksi damai yang digelar ratusan warga ini dalam rangka menyampaikan aspirasi warga desa Tiberias ke pemerintah Kabupaten Bolmong terkait operasional PT. Malisya Sejahtera yang diganggu sekelompok oknum yang mengatasnamakan warga Desa Tiberias.

Koordinator aksi demo, William Sirih Darea saat dihubungi melalui nomor selulernya 085397703*** menjelaskan, aksi demo yang digelar ratusan warga desa Tiberias ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga yang selama ini sudah resah dengan aksi premanisme yang dilakukan Abner Patras cs.

“ Sudah lama kami mendiamkan aksi anarkis dan premanisme yang dilakukan Abner cs. Mereka sudah mengganggu operasional PT Malisya Sejahtera yang mengakibatkan kami mayoritas warga desa Tiberias yang bekerja di PT. Malisya Sejahtera jadi tidak bisa bekerja dengan baik. Makanya, ini merupakan aksi spontanitas warga yang selama berdiam diri. Kami sudah cukup bersabar,” beber William.

Lanjutnya, aksi Abner Patras cs ini sudah kelewat batas. Puluhan warga desa Tiberias yang bekerja dilahan HGU milik PT. Malisya di intimidasi, kami di ancam. Bahkan ada pekerja yang di aniaya oleh kelompok Abner.

“Sudah ada korban jiwa yang meninggal akibat dikeroyok kelompok Abner cs pada tanggal 24 Maret 2017 kemarin. Akibat dianiaya, anak salah satu pekerja PT. Malisya Sejahtera atas nama Deifi Sintia Sinadia (20 tahun) meninggal dunia,” ungkap William.

Sia juga menjelaskan, siang tadi dia dan dua ratusan lebih warga desa Tiberias menyampaikan dua tuntutan ke pemerintah Kabupaten Bolmong. William menyampaikan, dengan beroperasionalnya PT Malisya Sejahtera di Poigar, sudah sangat membantu perekonomian sebahagian besar warga desa Tiberias.

“Kami menyampaikan dua tuntutan ke Pemkab Bolmong, pertama, warga mendukung beroperasionalnya PT. Malisya Sejahtera di Poigardi lahan HGU perkebunan kelapa. Karena kehadiran perusahaan ini, telah banyak membantu meningkatkan perekonomian warga. Kedua, kami warga desa menuntut, pihak Polres Bolmong segera menangkap Abner Patras cs,” tegasnya.

Perbuatan Abner Patras cs, sudah menjurus ke aksi premanisme dan itu sudah sangat meresahkan serta mengganggu ketentraman warga desa Tiberias, tambahnya.

Aksi demo yang digelar ratusan warga desa Poigar siang tadi diterima Asisten Administrasi Pemerintahan Daerah Sekda Kab. Bolmong, Drs. Christoffel Titiv Kamasaan, MM.

Saat menerima warga, Christoffel sendiri mengatakan, akan menyampaikan tuntutan warga desa Tiberias ke Plt. Bupati Bolmong.

Sementara itu, Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas yang dihubungi melalui telepon selulernya di nomor 081243686*** membenarkan adanya aksi yang digelar ratusan warga desa Tiberias, Poigar tersebut.

Kasat Reskrim juga membantah jika ada jatuh korban jiwa yang meninggal akibat dianiaya kelompok Abner Patras cs pada tanggal 24 Maret lalu.

“Tidak benar ada korban yang meninggal. Almarhum meninggal karena sakit. Para pelaku penganiayaan juga sudah kita proses hukum dan dikenakan pasal 170 KUHP,” jelas Lukas.

Kami juga mengimbau, agar warga tetap tenang dan tidak terpancing dengan suasana yang sengaja dicipatkan oknum-oknum tertentu, percayakan ke penegak hukum, pesannya.

Terkait laporan pencurian yang dilaporkan pihak PT. Malisya Sejahtera, Lukas menjelaskan pihaknya tetap memprosesnya secar objektif dan porposional sesuai koridor hukum Republik Indonesia, kuncinya.

Diketahui, sejak tahun 2001, PT Malisya Sejahtera (Perusahaan) telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perkebunan Kelapa, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 177,132 Ha, yang berlokasi di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Perusahaan ini sudah memperoleh segala perizinan lainnya dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan-Perundang-Undangan yang berlaku.

Namun sejak awal tahun 2015 hingga saat ini, kegiatan investasi Perusahaan yang direncanakan untuk pengembangan industri berbasis kelapa secara terpadu mulai dari hulu (produksi benih kelapa bersertifikat) sampai ke industri hilir (pengolahan beragam produk) belum dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan oleh Perusahaan.

Hambatan yang dihadapi Perusahaan adalah gangguan terhadap pekerja serta penolakan kegiatan usaha Perusahaan yang dikoordinir secara massif oleh oknum-oknum tertentu yang menjurus pada tindakan “Premanisme”, yang terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Puncaknya pada tanggal 15 September 2016, karena adanya tekanan dari segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow sebagaimana Surat No. 53/03/IX/2016 tertanggal 15 September 2016 justru mencabut izin HGU PT Malisya Sejahtera (Surat Pejabat Bupati Bolmong) yang sebenarnya secara hukum bukan merupakan kewenangannya.

Atas pencabutan Izin HGU Perusahaan tersebut, Perusahaan “Dipaksa” untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Yang akhirnya pada tanggal 24 November 2016, PTUN Manado telah membatalkan Surat Pejabat Bupati Bolmong dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Terhadap putusan PTUN Manado tersebut, Pejabat Bupati Bolaang Mongondow telah mengeluarkan surat No. 68/03/XII/2016 tertanggal 9 Desember 2016 perihal membatalkan surat pencabutan izin HGU Perusahaan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan dasar putusan Pengadilan PTUN Manado tersebut serta kekuatan legalitas yang lengkap dimiliki oleh Perusahaan, maka sejak 3 Maret 2017 Perusahaan kembali melaksanakan aktivitas dimulai dengan menata kembali areal pembibitan yang telah terhenti selama hampir 1 Tahun.

Pembersihan terhadap bangunan pondok-pondok liar di areal HGU Perusahaan pun dilakukan, karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan menganggu kegiatan perkebunan kelapa sebagaimanana diamanatkan dalam pemberian HGU.

Namun, aktivitas pembersihan itu mendapat perlawanan dari kelompok Abner Patras cs yang mengatasnamakan warga. Kelompok ini disinyalir memprovokasi warga demi kepentingan pribadi.

Sempat juga hadir sebuah oganisasi LSM yang mengatasnamakan membela warga. Namun, belakangan diketahui, oknum pimpinan organisasi LSM ini memiliki kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan membela warga.

(ebs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.